WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembom New York Tahun Lalu Dibui Seumur Hidup


JMI.Com - Pelaku pemboman di New York City tahun lalu dijatuhi hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Pelaku adalah seorang pria New Jersey berusia 29 tahun bernama Ahmad Khan Rahimi. Ia adalah warga Amerika Serikat keturunan Afghanistan.

Dikabarkan BBC, ia terbukti meninggalkan dua perangkat bom di Manhattan pada 17 September 2016 lalu. Bom pertama diletakan di West 23rd Street di Chelsea dan meledak hingga menyebabkan lebih dari 30 orang. Bom kedua berhasil dilacak pihak berwenang sebelum meledak.

Dalam sidang yang digelar di Manhattan awal pekan ini, Rahimi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ia disebut telah merencanakan untuk membunuh dan melukai sebanyak mungkin orang yang tidak bersalah.

Ia dinyatakan bersalah atas delapan tuduhan, termasuk menggunakan senjata pemusnah massal dan pemboman sebuah tempat umum.

Rmol/simamora/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...