Pasukan oranye dari Jakarta Pusat ikut arak-arakan piala adipura ke Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/8/2017). |
"Saya bilang, Anda tarafnya jangan hanya membersihkan kali dan sungai tetapi harus berani menegur warga, menangkap warga yang buang sampah sembarangan," kata Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/10/2017).
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan nanti harus membayar denda.
Isnawa mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sudah waktunya perda tersebut diterapkan.
"Saya dulu di-bully, Pemda jangan hanya bisa bikin perda tapi tidak bisa melaksanakan," ujar Isnawa.
Dengan demikian, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan ikut sidang tindak pidana ringan dan dikenakan denda. Berdasarkan perda itu, warga yang membuang sampah di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp 100.000, sementara warga yang membuang sampah ke sungai atau kali didenda maksimal Rp 500.000.
"Kita bahkan pernah loh menangkap pengusaha catering. Dia habis ada acara, sisa makanannya dibuang ke kali," ujar Isnawa.
Isnawa ingin pasukan oranye bisa menjadi "mata-mata" Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau warga yang melanggar perda. Pasukan oranye juga bisa menjadi mata-mata dalam memantau pembuangan limbah di kali.
"Saya punya konsep pasukan oranye jadi mata-mata kita untuk tangkapin orang. Jadi sudah cukup kita pasang banner, sudah bertahun-tahun kita sosialisasi terus. Sekarang kita terapkan," kata dia.
KPS/RED
0 komentar :
Posting Komentar