WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masyarakat Desa Muhajirin Pertanyakan Prona

Ilustrasi
Morotai-Malut, JMI.Com - Masyarakat Desa Muhajirin kembali mempermasalahkan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sekitar 350 masyarakat Muhajirin telah menyerahkan uang sebesar 350 ribu kepada Kades sejak tahun 2016 lalu untuk pengurusan Prona, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.

Bahkan diduga anggaran bernilai ratusan juga itu telah diselewengkan oleh Kades beserta perangkat desa yang lain.

Dari data yang dihimpun koran ini, pembuatan Prona oleh pihak pertanahan itu tanpa dipungut biaya. Namun, pihak desa bersikeras agar masyarakat segera memberikan uang sebesar Rp 350 ribu dengan alasan untuk biaya transportasi, makan minum pihak BPN selama di Morotai.

Selain itu, pungutan uang sebesar itu dalam rangka pembelian materai dan kertas, uang ratusan juta yang telah disetor itu dikemanakan, sementar masyarakat sudah berikan sejak tahun 2016 lalu, tapi sampai saat ini tidak jelas pembuatan pronanya, alasan pungutan itu untuk biayai pihak pertanahan termasuk pembelian materai dan kertas, masalahnya materai itu juga sudah dibeli masyarakat.

Sementara pembuatan Prona tidak dipungut biaya itu pernah disampaikan oleh Ruslan salah satu pejabat BPN Halut yang menjelaskan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan program tersebut telah dianggarkan kantor BPN yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran meliputi biaya pengukuran, pemetaan bidang tanah, penyuluhan, pengumpulan, dan pengelolaan data yuridis.

Pak Ruslan selaku kepada BPN datang dan menjelaskan, “Tidak ada pungutan alias nol persen, jadi masyarakat berkewajiban hanya menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah, dokumen yang diperlukan, pemasangan patok, dan pengadaan materai, jadi masyarakat tidak usah pusing dengan biaya makan karena negara sudah biayai semuanya." pungkasnya.

Menurutnya, program Prona dapat diharapkan membantu masyarakat untuk memiliki status hukum tanah yang jelas, namun dijadikan momen untuk kepentingan memperkaya diri bahkan dijadikan lahan penyalagunaan wewenang.

Melihat itu, dirinya akan mendorong kasus dugaan penyelewenganan anggaran ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sementara Kades Muhajirin ketika dikonfirmasi via handphone tidak aktif sampai berita ini di turunkan.

(OJE/RED)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...