Situasi Pelabuhan Pancung |
Namun, tanpa adanya teguran dari pihak yang berwenang para penumpang berbuat seenaknya yang menjadi tidak teratur, selain tidak teratur para penumpang pun tidak mengabaikan keselamatannya dengan tidak memakai jaket yang telah disediakan, ini terkesan seperi pihak yang berwenang mengabaikan keselamatan penumpang itu sendiri.
Selain itu, adanya kebiasaan buruk masyarakat yaitu dengan membuang sampah sembarangan kelaut, ini sangat tidak dibenarkan secara peraturan pemerintah Perda no 11 thn 2013 Pasal 64 tentang larang buang sampah sembarangan pasal 69 tentang pidana dan denda 50 juta.
Dengan ada nya sanksi hukum tersebut, sudah jelas sampah itu harus dibuang ketempat pembuangan yang sudah disediakan bukan dibuang kelaut. Kedepannya diminta pemerintah melalui Camat Sengulung dan Lurah Kota untuk bisa mensosialisasikan tentang pentingnya kebersihan.
Agar penyakit masyarakat ini dapat langsung disembuhkan dan berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah ke laut.
Asriadi/jmi/Red
0 komentar :
Posting Komentar