"Saat itu institusi kepolisian dan kejaksaan tidak dapat diandalkan untuk menjadi yang terdepan dalam peperangan melawan korupsi," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dalam rapat kerja bersama KPK Kejagung, dan Polri di Gedung DPR, Jakarta (Senin, 16/10).
Menurutnya, pembentukan KPK hanya dilakukan sementara waktu, yaitu selama kepolisian dan kejaksaan melakukan transformasi dan reformasi internal. Sebagai lembaga inti penegak hukum.
Selain memperkuat kepolisian dan kejaksaan, pembentukan KPK juga untuk menghapus pandangan yang melekat pada aparat penegak hukum yang dianggap abdi dalam Orde Baru.
"Karena dua lembaga ini mengalami permasalahan. Terutama setelah puluhan tahun menjadi abdi dalam rezim Orba yang kemudian dinilai tidak kompeten untuk diberi tugas yang berat yaitu memerangi korupsi," jelas Benny.
Tepat 15 tahun berdirinya KPK, Benny menilai upaya reformasi di tubuh kepolisian dan kejaksaan sudah semakin kuat. Untuk kembali mengemban tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami lihat setelah 15 tahun itu kepolisian dan kejaksaan sudah melakukan reformasi ke dalam, sehingga sudah kembali kredibel dan kompeten," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
RMOL/RED
0 komentar :
Posting Komentar