Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) |
Saat dikonfirmasi, Aiman Witjaksono mengatakan siap menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus tersebut. “Saya akan datang atas panggilan pemeriksaan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan ini, atas laporan dari Dirdik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman,” ujar Aiman melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (11/10/2017).
Pemeriksaan Aiman dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Kedatangannya tidak lain karena sebagai warga negara yang baik dan siap memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui.
“Saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers,” tandas dia menyudahi.
Laporan Aris yang teregister nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017, atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Dalam laporan tersebut terlapor masih lidik.
Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar