WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jokowi Ingin Ekonomi Desa Bergerak Cepat


JMI - Presiden Joko Widodo, kemarin, menggelar rapat terbatas (ratas) membahas optimalisasi dana desa di Istana Bogor. Seluruh menteri terkait hadir. Mereka antara lain, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Men­teri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Ketena­gakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Men­teri Pertanian Amran Sulai­man, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tert­inggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Jokowi meminta penga­wasan terhadap penggunaan dana desa diperkuat. Dia ingin dana desa benar-benar bisa di­manfaatkan untuk mengger­akkan perekonomian daerah sehingga bisa memberikan kontribusi untuk pertumbu­han ekonomi nasional.

"Kita ingin desa bisa berg­erak. Tidak kalah cepatnya dengan pergerakan pereko­nomian yang ada di kota," harap Jokowi.

Jokowi mengatakan, pagu anggaran dana desa tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Jika dana tersebut dibagi rata ke­pada 74.910 desa yang ada di seluruh Indonesia maka setiap desa rata-rata mendapatkan Rp 740 juta sampai Rp 890 juta. "Ini adalah jumlah yang sangat besar, sangat besar, makanya perlu kita pastikan dana itu bisa berjalan optimal di lapangan," tegasnya.

Jokowi mengingatkan agar dana desa diprioritaskan un­tuk kegiatan yang produktif seperti membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, dia meminta agar realisasinya di kawal agar masyarakat desa mendapatkan pendampingan dalam menentukan proyek.

Sebelumnya, Direktur Jen­deral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Bo­ediarso Teguh Widodo me­nyoroti masalah alokasi dana desa. Menurutnya, saat ini formula distribusi dana desa perlu disempurnakan. Karena, pembagian dana dipukul rata baik desa yang kecil maupun besar. Seharusnya, desa yang luas atau memiliki banyak penduduk mendapat dana lebih besar sehingga tidak terjadi ketimpangan pemban­gunan. "Karena kalau alokasi dasar yang dibagi rata. Itu mau yang desanya besar, mau desanya kecil, mau desanya penduduknya banyak, mau desanya sedikit, nerimanya sama," pungkasnya.

rmol/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...