WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ini Keluh-kesah Istri Pemilik Situs nikahsirri.com

Rani Tania menyampaikan keluhan setelah suaminya ditahan
Jakarta, JMI.Com – Rani Tania (30) akui jika suaminya, Aris Wahyudi membuat situs nikahsirri.com untuk menambah penghasilan keluarga yang sedang terlilit hutang. Bahkan ia sebut suaminya itu stres lantaran pernah gagal saat mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah yang mengakibatkan punya hutang hingga Rp5 miliar.

“Maksud saya mengalami gangguan jiwa itu stres, stresnya itu karena pernah kehilangan uang banyak, belum berhasil, jadi banyak melamun dan mencurahkan dengan itu. Gagal pemilihan calon daerah itu betul, beliau abis banyak, Rp5 miliar dan masih banyak hutang kanan kiri,” kata Rani di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (12/10/2017).

Atas desakan ekonomi keluarga tersebut dan baground Aris sebagai ahli IT maka dibuatlah akun nikahsirri.com yang diharapkan bisa menjadi lahan rejeki bagi keluarganya. Namun, apa yang dilakukan Aris ternyata menambah petaka bagi keluarga.

Kini, semenjak suami ditahan Polda Metro Jaya Rani harus menghidupi ketiga anaknya sebatangkara. Pinjam uang sana-sini ia lakukan karena memang tidak ada pemasukan yang didapat sebagai ibu rumahtangga.

“Kadang dari belas kasihan keluarga, kadang minjem. Saya tidak tahu darimana lagi karena anak saya masih kecil semuanya. Anak tiga, pertama 8 tahun kedua 3 tahun ketiga 2 tahun. Semuanya masih kecil,” tuturnya terbata-bata menahan tangis.

Belum selesai masalah uang, Rani harus dihadapkan dengan kenyataan pahit dari tetangga yang mengucilkannya atas ulah suami yang dituduh melanggar pasal pornografi. Bahkan, dirinya harus tinggal bersama dengan orangtua untuk menenangkan diri.

“Respon dari warga, saya dikucilkan karena suami saya. Setelah suami di tahan saya jarang keluar karena saya dibuli, sama media dibuli, sama warga dibuli,” katanya.

Tidak ada hal lain yang ia harapkan saat ini kecuali kebebasan suaminya agar bisa menafkahi dirinya dan ketiga anak mereka. “Harapan saya suami saya dibebaskan, hanya suami yang bisa menafkahi keluarga saya. Saya mohon penangguhan penahanan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ditangkap polisi Minggu, (24/9/2017) dini hari di kediamannya di Jalan Manggis, No A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa.

Dari rumah tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya laptop, 4 topi berwarna Hitam bertuliskan “PARTAI PONSEL”, 2 kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted”, dan 1 spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.

Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

POS/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Truk Pengangkut Tanah Yang Sumbernya Dari Galian C

Tangerang, JMI - Truk pengangkut tanah yang sumbernya dari galian C, akan segera dihentikan. Sesuai dengan tantangan wakil ketu...