JMI - Industri galangan kapal masih akan mengandalkan pesanan pemerintah selama dua tahun ke depan. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan swasta yang menahan pemesanan kapal karena kelebihan pasokan atau over supply.
Ketua Ikatan Perusahaan Produsen Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan, 90 persen utilisasi industri galangan kapal dialokasikan untuk menggarap pesanan kapal-kapal dari pemerintah. "Dari Kemenhub saja tahun depan masih ada kebutuhan kapal perintis sebanyak 70 unit lagi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada juga pesanan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry. (ASDP), Angkatan Laut hingga Basarnas. "Dua tahun ke depan kalau kita lihat dimungkinkan proyek pembangunan pemerintah masih akan mendominasi," katanya.
Eddy optimistis, pengerjaan kapal pesanan pemerintah sejak 2015 selesai paling lambat kuartal I-2018. Adanya kepercayaan terhadap industri galangan kapal dalam negeri menurut dia, cukup signifikan dalam mendongkrak utilisasi.
Ia mengatakan, saat ini sebagian industri galangan kapal utilisasinya mencapai 60-90 persen, bergantung pada kapasitas masing-masing perusahaan. "Ada yang justru minim sekali itu yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi spesifikasi dari kapal-kapal pesanan pemerintah," ujar dia.
Menurut Eddy, investasi industri perkapalan membutuhkan modal yang sangat besar dalam jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif menjadi syarat mutlak agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.
"Kalau saya lihat beberapa industri galangan kapal akan nambah investasinya, mungkin mereka melihat proyek kedepannya seperti apa," katanya.
Eddy berharap, pemerintah memberlakukan perlakuan dan kebebasan yang sama kepada perusahaan pelat merah maupun swasta sehingga akan menimbulkan persaingan yang sehat. "Dengan persaingan yang sehat akan menghasilkan produk dan kualitas yang terbaik," tutur Eddy.
Ia menambahkan, saat ini industri galangan kapal juga menanti finalisasi aturan pembebasan bea masuk komponen untuk 115 jenis komponen yang belum bisa dipasok dari dalam negeri. "Selama ini, sudah ada insentif berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), tapi masih kurang maksimal karena penyerapan hanya mencapai 5 persen," tukasnya.
Rumitnya pengajuan BMDTP dan kurang fleksibelnya aturan ini untuk impor komponen yang tidak terduga, menjadi kendala sebagian besar industri galangan kapal dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. "Proses pengajuannya rumit. Selain itu, BMDTP yang mau kita bebaskan tahun depan harus mendapatkan persetujuan tahun ini, sementara kebanyakan kebutuhan komponen kapal berdasarkan pemasanan," katanya.
Eddy menjelaskan, industri galangan kapal hanya bekerja berdasarkan pesanan, sehingga tidak dapat dilakukan pengadaan jika belum ada proyek pengerjaan kapal. "BMDTP mungkin baik buat otomotif yang kebutuhan siklus komponen produksinya hampir sama setiap tahun, sehingga lebih mudah diprediksi," ujar dia.
Pemberian fasilitas BMDTP untuk impor komponen kapal, tertuang dalam PMK Nomor 249/PMK011/2014. Selain itu juga melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memperkuat industri galangan kapal dalam negeri.
Rmol/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar