Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI |
Anggota Komisi B DPRD DKI Syarifuddin mengatakan e-tilang diperlukan agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.
Syarifuddin meminta jika nantinya Jakarta menerapkan e-tilang, DPRD DKI sebagai regulator agar dilibatkan dalam pembahasan mekanisme dan pelaksanaan serta penerapannya.
“Kalau bisa sebelum ini diterapkan, kita duduk bareng dulu deh, kita sepakati dulu bagaimana polanya, bagaimana mekanismenya, bagaimana nanti penerapan pelaksanaannya seperti apa. Terus bagaimana nanti sanksinya dan sebagainya. Jadi itu dulu. Ada satu kesepahaman sehingga masyarakat tidak bingung,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
Politisi Hanura itu juga berharap sebelum penerapan, sistem e-tilang juga harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Syarifuddin memberi contoh, banyak warga yang belum tahu aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi padahal aturan tersebut sudah tertuang di Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Untuk koordinasi dan juga untuk bagaimana supaya masyarakat mengetahui lebih awal,” tandas Syarifuddin.
Saat ini sistem e-tilang masih terus dikaji untuk diterapkan di Jakarta. Menanti regulasi tersebut diterapkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengujicoba pengaturan lalu lintas melalui pantauan CCTV di beberapa persimpangan di jalanan ibukota.
Pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas akan mendapat teguran melalui pengeras suara dari comman center Dishub DKI Jakarta.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar