Gedung DPR/MPR |
“Komisi II lebih baik mengajukan revisi UU 17/2013 tentang Ormas, yang disesuaikan jika ada poin-poin baru dalam Perppu 2/2017,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (18/10).
Usulan ajuan revisi UU Ormas, dinilainya lebih relevan daripada membahas atau mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang memberangus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia beralasan Perppu 2/2017 itu banyak yang perlu diperdebatkan. Mulai kegentingan yang memaksa hingga dihapuskannya prosesi peradilan terkait tatacara pembubaran sebuah organisasi massa.
“Penolakan DPR terkait Perppu itu memang berimplikasi terhadap wibawa presiden yang ikut tergerus. Tetapi begitulah resiko sebuah pilihan,” ujarnya.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar