WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bila DPR Tolak Perppu Ormas Akan Gerus Wibawa Presiden

Gedung DPR/MPR
Jakarta, JMI.Com — Pakar Hukum Tata Negara, Reffly Harun, merekomendasikan Komisi II DPR untuk mengajukan revisi UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ketimbang mengesahkan Perppu nomor 2 tahun 2017.

“Komisi II lebih baik mengajukan revisi UU 17/2013 tentang Ormas, yang disesuaikan jika ada poin-poin baru dalam Perppu 2/2017,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (18/10).

Usulan ajuan revisi UU Ormas, dinilainya lebih relevan daripada membahas atau mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang memberangus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia beralasan Perppu 2/2017 itu banyak yang perlu diperdebatkan. Mulai kegentingan yang memaksa hingga dihapuskannya prosesi peradilan terkait tatacara pembubaran sebuah organisasi massa.

“Penolakan DPR terkait Perppu itu memang berimplikasi terhadap wibawa presiden yang ikut tergerus. Tetapi begitulah resiko sebuah pilihan,” ujarnya.

POS/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kaspudin Nor Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kebun Kosong Di Tanah Kosong Lingkungan Kemayoran Jakarta

Jakarta Pusat, JMI - Korban kebakaran yang terjadi hari Selasa lalu tanggal 10 Desember 2024  di lokasi Kemayoran Gempol di RW. ...