Dalam rapat tersebut membahas tentang akan dikeluarkannya Surat Pernyataan dari DPC Gaperssi Kabupaten Purwakarta terkait penolakan secara tegas dan jelas tentang adanya Ojek Online, Mobil Online dan Mobil Angkutan Karyawan yang telah cukup lama beroperasi di Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan itu Ade Arif Zulhakim selaku Ketua Kordinator DPD Gaperssi SBSI Purwakarta Korwil Jabar kepada JMI, Minggu (01/10) menegaskan bahwa permasalahan mobil angkutan karyawan telah lama beroperasi di Kabupaten Purwakarta ini sudah cukup lama dan Pemkab Purwakarta sendiri telah melakukan suatu pembiaran.
“Padahal, dasar hukum dari pada angkutan karyawan itu diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga, dengan beroperasinya mobil atau bus angkutan karyawan sampai saat ini menjadikan timbulnya kerugian terhadap Para Pengusaha Angkutan maupun para pengemudi angkutan kota di Kabupaten Purwakarta,"tegasnya.
"Kami sudah berjuang sejak tahun 2009 dan sampai saat ini pun tidak ada ketegasan maupun upaya penegakan hukum dari Pemkab Purwakarta. Padahal, kami sebelumnya sudah melakukan rapat atau koordinasi dengan Pemda dan Fraksi DPRD Purwakarta, bahkan saat itu langsung ditindaklanjuti Rapat di Kantor Dishubparpostel Purwakarta. Namun, saat itu tidak ada berita acara kesepakatan maupun kesepahaman dan tindakan dari Pemda terhadap pelanggaran atau penyimpangan beroperasinya mobil Bus Angkutan Karyawan tersebut,"tegasnya.
"Bahkan, menurut penelusuran kami, lanjut Ade Arif Zulhakim diantaranya banyak Angkutan Karyawan beroperasi dengan STNK bodong, dan leter kendaraan diluar wilayah registrasi purwakarta yakni ada kendaraan Bus Leter N, A, B, dan KT. Maka, dalam hal ini jelas secara menyeluruh ada beberapa unsur yang dirugikan diantaranya Para Penguasa Angkutan Kota, Para Sopir Angkot, dan Pemkab Purwakarta. Bayangkan saja berapa besar kerugian yang timbul akibat adanya beroperasi Bus Angkutan Karyawan tersebut,"tegasnya.
"Dengan demikian, kami menolak secara jelas dan tegas, apabila stackholder dalam hal ini Aparatur Pemangku Kepentingan seperti Pihak Dishub, Polres, dan BPMTSP Purwakarta tidak melakukan upaya secara nyata, maka kami akan melakukan gugatan terhadap Pemkab Purwakarta beserta Jajarannya. Karna, ini diatur oleh UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pengawasan baik manajemen transfortasi dan sebagainya,"tambah Ade Arif Zulhakim yang saat itu didampingi oleh Ketua DPC Gaperssi Kabupaten Purwakarta H. Yosep Hamdi.
(A. SOPYAN/RED)
0 komentar :
Posting Komentar