Kantor Bupati Morotai. |
Pasalnya, banyak program maupun belanja yang terancam tidak bisa terealisasi lantaran untuk anggaran banyak yang dipangkas.
Salah satu pimpinan SKPD yang minta tidak disebutkan namannya, mengaku kebijakan Bupati untuk melakukan pemangkasan anggaran adalah bentuk dari gagalnya sejumlah program kegiatan yang sudah dirancang.
“Kita sudah rancang sejumlah kegiatan di tahun 2017, namun dalam pembahasan APBD-P 2017, banyak yang dipangkas oleh Bupati,” katanya kepada jurnal media Indonesia, Minggu (3/9/2017).
Bukan hanya itu, untuk pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Bupati juga terjadi pada belanja rutin, misalnya SPPD, belanja ATK, belanja operasional kantor seperti pembayaran air PDAM, pembayaran listrik, belanja koran dan lain-lain.
Sementara banyak kebijakan yang tak terduga harus dibayar di masing-masing SKPD. “Memang tujuan Bupati bagus, ingin meminimalisir anggaran, namun tidak seharusnya anggaran-anggaran yang dianggap urgent harus dipangkas, karena kita juga tidak berani apabila harus mengambil kebijakan anggaran lain,” keluhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu bendahara di salah satu SKPD. Menurutnya, Pemangkasan anggaran operasional, seperti belanja ATK, belanja koran dan lain-lain sesuai hasil pembahasan akan dialihkan di bagian umum kantor Sekretariat Daerah, termasuk belanja koran, hanya saja untuk koran sesuai informasi pengalihan pembayarannya baru akan dilakukan di tahun 2018.
”Untuk koran nanti dibuat 1 pintu di bagian humas, sementara untuk ATK, kalau kebutuhan kita habis maka harus minta di bagian umum, karena untuk anggaran di SKPD sudah tidak ada,” tandasnya.
(OJE/RED)
0 komentar :
Posting Komentar