WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sikap Menteri Kesehatan terhadap RS Mitra Keluarga Bikin Sejumlah Anggota DPR Meradang

Menteri Kesehatan (Menkes)
JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Sikap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, terkait kasus kematian bayi Deborah dinilai mengecewakan.


"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi Debora tertanggal Rabu (13/9/2017) yang dilaporkan kepada Komisi IX DPR RI.

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, menilai sikap Menkes ini tidak akan memiliki dampak pembelajaran dan efek jera bagi Rumah-rumah Sakit (RS) di tanah air dalam memprioritaskan layanan.

"Tak ada shock teraphy," tegas Dede Yusuf.

Sementara itu Anggota Komisi IX Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes, khususnya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Pun point E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Dari kesimpulan tersebut, tegas Irma, seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga. Bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.


"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Karena sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes tentu beda bobot . Pun begitu dengan tanggapan RS Mitra Keluarga dan Rumah-rumah sakit lainnya di tanah air.

Ia pun menegaskan, cukup melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kementerian Kesehatan selama ini pada Rumah-rumah Sakit yang sering menolak pasien.

"Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Ditambahkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, rekomendasi Menkes tidak menunjukan keadilan dan sense of crisis. Karena tidak mengambil tindakan dikaitkan pembuatan mekanisme wajib melayani pasien gawat darurat.

Karena itu seharusnya, sanksi yang menimbulkan efek jera dan pembelajaran lah diambil dalam sikapnya.

Cabut Ijin

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI sangat kecewa dengan sikap Menkes Nila F Moeloek yang tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Angggota Komisi IX dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mendesak Menkes untuk mencabut ijin RS Mitra Keluarga dicabut, karena nyata-nyata telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Yakni, Pasal 32 ayat 1.

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.“


"Intinya, cabut ijin RS Mitra Keluarga karena telah melanggar UU, biar jadi shock terapi untuk RS lain, agar mengutamakan sisi kemanusiaan daripada benefit," tegas Politikus PPP ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).

Dia tegaskan, Rumah-rumah sakit bukan industri kesehatan tetapi harus Social oriented atau berwatak sosial.

Rujukan Polisi

Wakil ketua komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menambahkan hasil investigasi Menkes ini masih fokus pada persoalan administratif.

Artinya dari laporan ini, kelihatannya kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 32 dan 190.

"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif," tegas Politikus PAN ini kepada Tribunnews.com, Rabu (13/8/2017).

Semestinya, imbuhnya, investigasi Menkes terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres bisa masuk pada persoalan implementasi UU.

Sejalan dengan hasil investigasi ini, komisi IX mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian.

Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi.

Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kemenkes.


"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan," dorongnya.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada.

Berikut hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR:

I. Fakta

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.

2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.

3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.

4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS

5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.

6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,

7. RS sudah tahu pasien tidak transferable

8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.

9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS

10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.

11. Bahwa RS Mitra pasa saat kejadian mempuyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.

12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.

13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD

14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.

II. Kesimpulan :

1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.

3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.

4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.

Atas kesimpulan itu, Menkes Nila F Moeloek hanya menyerahkan kepada Dinkes DKI menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, terkait kasus kematian bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Deborah Simanjorang.

Sanksi ini diberikan Menkes setelah menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.

"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes.

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.

Selain itu Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

TRIBUN/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KPP Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Melakukan Perhitungan Ulang dengan Baik

Tangerang, JMI – Ketua PPK  Kecamatan Jambe Tangerang, Moh.A Rojak, bersama jajarannya , melakukan penghitungan ulang atau rapat pleno Rekap...