Pelaku beserta barang bukti |
Menurut informasi yang diterima wartawan dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa Nasabah tersebut bersama Reifandriazhar, kelahiran Jakarta, usia sekitar 31 tahun, pekerjaan Karyawan dan bertempat tinggal di seputaran Grand Depok Reciden, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Menurut kronologis yang diungkapkan oleh Korban Mengatakan bahwa Kawanan debt colektor tersebut sudah koordinasi dengan Nasabah, namun nasabahnya tidak mau karena dikejar oleh Kawanan debt colektor tersebut nasabah melarikan Diri ke arah KSU dan diteriaki oleh debt colektor maling dan rampok.
Lebih lanjut dikatakan nasabah bahwa pada saat dikejar oleh kawanan debt colektor dirinya melihat ada Kantor Sub Garnisun, lalu mobilnya dimasukan ke Parkiran Kantor Subgar untuk meminta bantuan kepada anggota Subgar, dan setelah itu Kawanan debt colektor tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk diproses hukum.
Identitas Debt colektor yang diamankan dan ditangkap Jajaran Polsek Sukmajaya yaitu AT (44), alamat Kp Sawah Jatimelati, Kota Bekasi, dan JB (50), alamat Ciracas, Jakarta Timur.
Barang Bukti :
1. Satu unit mobil xenia Nopol B 1563 UIW (Milik Nasabah)
2. Satu unit mobil Serena nopol B 1219 SQN ( Milik Debt colektor)
RBS/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar