Ilustrasi. |
Padahal, sudah ada Perda No. 11 Tahun 2011 dan Perbub No.6 Tahun 2013 juga moratorium sudah ditetapkan mengenai pelarangan izin, tetapi masih banyak saja bermunculan. Beberapa bulan yang lalu telah terjadi audensi di gedung Dewan antara ormas GRIB dan pihak Dinas terkait yang dihadiri ketua DPRD, Komisi I, dan II.
Ketua DPRD, Rana Suparman.Sos telah memerintahkan ke dinas terkait untuk menutup toko modern yang bermasalah, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya, ormas GRIB menjelaskan ke awak JMI “Kami pun merasa aneh bin ajaib serta heran penuh tanda tanya, ko bisa intruksi ketua dewan diabaikan dinas terkait dan belum ada realisasi sampai sekarang, untuk apa kami berauden dan telah diputus oleh ketua dewan untuk menutup toko modern bermasalah.”
“Kalau tidak direalisasi, jangan sampai ketok palu ketua dewan dianggap ketok palu maenan anak tk serta seharusnya ketua dewan bertanggung jawab dengan keputusannya,” pungkasnya.
“Kami ormas GRIB memperjuangkan aspirasi masyarakat Kuningan dan tidak akan bosan memperjuangkan aspirasi masyarakat, demi mengawal hasil audensi keputusaan ketua dewan menutup toko modern bermasalah sampai ada realisasi, tetapi bila mentok tidak teralisasi kami pihak GRIB akan melayangkan surat keDPR RI agar ditindak lanjuti hasil audensi ini karena ini merupakan tugas kami membantu masyarakat Kuningan dan menjadi mitra kontrol sosial pemerintah,” ujar Ormas GRIB.
UUS SUKRIA/RED
0 komentar :
Posting Komentar