Majelis Hakim PTUN Serang di pimpin oleh Hakim ketua M. Ferry Irawan, SH.MH, bersama dua orang Hakim anggota M. Itu Andi Endang, SH,MAH, dan Syafaat, SH.MH.MM.
Dalam sidang lanjutan ini juga di ikuti oleh Pihak Penggugat Denny Gusmalino dan kawan kawan, juga dari pihak tergugat walikota Tangerang Selatan, dan tergugat intervensi Dirut Rumah Sakit IMC Bintaro, mengikuti jalannya persidangan ini.
Dari pihak tergugat, dalam sidang kali ini menghadirkan saksi fakta, yaitu Abdul Haris (35). Saksi fakta yang di hadirkan oleh tergugat merupakan salah satu ketua lingkungan RT 01 yang Berkediaman di dekat lokasi RS IMC Bintaro.
Saksi fakta Haris (35) dicecar berbagai macam pertanyaan oleh majelis Hakim dan juga oleh para pihak penggugat seputar masalah pembangunan RS IMC Bintaro.
Di Sela Sidang Selesai, Juru Bicara VBI Walneg Mengatakan Fakta yang di Sampaikan Ada Berita berita Bohong, Saksi Mengatakan tidak ada tanda tangan Dokumen apa-apa, tapi dari VBI Mempunyai Bukti bahwa tanda tangan Dokumen itu ada.
“Dalam persidangan ini ditunda Rabu depan,” tutupnya.
SUGIYONO/RED
0 komentar :
Posting Komentar