Provokator Kerusuhan Di LBH Terancam Kurungan 5 Tahun
JURNALMEDIAIndonesia.com - Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi berujung rusuh di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang yang diduga sebagai dalang kerusuhan.
"Empat sampai lima orang kita tangkap, akan saya proses mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya di lokasi kejadian, Senin (18/9) dinihari.
Idham juga menjelaskan bahwa mereka yang ditangkap akan dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Bisa kita kenai pasal 170," singkatnya.
Minggu (17/9) malam, LBH Jakarta dan YLBHI menggelar acara bertajuk "Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi" sebagai bentuk protes atas diskusi bertajuk Meluruskan Sejarah '65 yang dihentikan paksa oleh pihak Kepolisian sehari sebelumnya.
Namun saat acara selesai, massa mulai berdatangan. Mereka menuntut agar kantor LBH Jakarta ditutup karena telah menggelar kegiatan yang membangkitkan kembali PKI.
Sebanyak seribu personel polisi diturunkan untuk membubarkan aksu berujung kericuhan tersebut.
Ian/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar