Ketua DPR, Setya Novanto |
"Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat mendatang. Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan," kata Setiadi, seusai menghadiri sidang praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Lebih lanjut, Setiadi menyatakan, yang akan diperiksa pada persidangan praperadilan Novanto diharapkan mematuhi ketentuan yang ada.
"Dalam arti sudah ada Peraturan MA Nomor 4/2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materil tapi menguji terhadap bukti formil," tuturnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dalam permohonan praperadilan Setya Novanto itu sudah masuk materi atau belum.
"Saya tidak bisa menyampaikan hari ini karena nanti akan saya sampaikan pada Jumat lengkapnya. Apakah itu memasuki area pokok perkara atau bukti materil atau tidak," ucap Setiadi.
Namun, kata dia, pada surat permohonan praperadilan Setya Novanto itu ada sebagaian yang salah.
"Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan. Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana? Kami hanya berikan "tanda" saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," kata Setiadi.
Sidang praperadilan Novanto yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu akan dilanjutkan pada Jumat (22/9) dengan agenda jawaban dari KPK.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017.
ANT/RED
0 komentar :
Posting Komentar