Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta saat meninjau kantor Kelurahan Jembatan Besi. (Tarta) |
“Kondisinya sudah memprihatinkan dan sudah tidak layak sebagai kantor pelayanan,” jelas Sekretaris Kota Jakbar, Eldi Andi kepada rombongan Komisi A DPRD DKI Jakarta saat mengunjungi ke dua kantor kelurahan tersebut, Rabu (13/9).
Eldi Andi mengatakan, kantor Kelurahan Jembatan Besi berdiri di atas lahan seluas 154 meter persegi dan bangunan 286 meter persegi. Sedangkan bangunan kantor Jembatan Lima seluas 150 meter persegi dengan lahan seluas 286 meter persegi.
Pihaknya menargetkan tahun 2018, dua kantor kelurahan yang belum memenuhi standar tersebut dapat dipindahkan karena kalau dibangun tidak bisa.
Dua lokasi lahan telah dipersiapkan, yaitu untuk kantor Kelurahan Jembatan Besi akan dipindahkan di aset milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air DKI Jakarta yang tidak jauh dari kantor lama.
Sedangkan kantor kelurahan Jembatan Lima disiapkan lahan milik warga yang bersedia dibebaskan dengan harga apprasial.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad juga menilai kedua kantor kelurahan tersebut sudah tidak layak lagi digunakan untuk pelayanan kepada warga.
Dia berharap lahan pengganti yang diusulkan menjadi kantor kelurahan Jembatan Besi secepatnya bisa diproses pengalihan aset.
“Diharapkan Bappeda maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan segera menindaklanjutinya, agar pembangunan kantor kelurahan segera direalisasikan,” katanya.
Demikian juga pembebasan lahan milik warga yang diusulkan untuk pengganti kelurahan Jembatan Lima segera diproses.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar