Kejati Maluku Utara (ilustrasi) |
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pulau Morotai Donal Rettob mengatakan, dari laporan yang diterima menyebutkan, pihak kejaksaan akan menindak lanjuti penyalah gunaan anggaran lahan, hanya saja dari laporan yang diterima saat ini masih dalam tahap pengumpulan data. “Banyak laporan yang kita terima, namun kita masih pelajari dulu tentang kebenarannya,”ungkap Donal kepada JMI. Jumat (22/9/2017).
Selain itu, Kata Dia, Laporan tentang pengadaan lahan fiktif akan semua di data, karena selain menindak lanjuti laporan yang masuk, pihak kejaksaan juga akan menyesuaikan data-data untuk kebenarannya, karena tidak serta merta laporan yang masuk itu benar, jadi harus disesuaikan dengan keabsahannya.”Kita kroscek dulu kebenarannya, karena tidak semua laporan yang masuk itu kita naikan ke penyelidikan, jadi harus dibuktikan kebenarannya,”cetus dia.
Disinggung berapa kisaran kerugian negara yang digunakan untuk pembebasan lahan fiktif, Donal enggan memberikan keterangan, bahkan ketika ditanya lagi tahun berapa anggaran itu dicairkan dan di lokasi lahan mana saja yang dilaporkan fiktif, ia juga belum mau memberikan keterangan, karena untuk laporan yang diterima masih mentah, dan akan dikaji lebih dulu sebelum ditindak lanjuti.
“Data masih mentah, harus dikaji mendalam lagi, apa bisa dilakukan penyelidikan atau tidak, yang pasti kerugiannya mencapai milyaran rupiah di beberapa tahun terakhir ini untuk pembebasan lahan fiktif,” tandasnya.
(OJE/RED)
0 komentar :
Posting Komentar