Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menyaksikan penyidik memperlihatan barang bukti operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9). |
"Kami tidak ingin semua bupati pindah kantor ke KPK," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9) malam.
Menurut Basaria, selama ini KPK sudah melakukan pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah. Salah satunya menggunakan aplikasi base practice.
"Ini aplikasi yang sudah terpakai dan sudah bagus bisa dikontrol oleh pimpinan, kepala unit, atau kepala dinas atau dikontrol masyarakat dan ini dilatih oleh KPK kepada para bupati dan wali kota. Kemudian supaya bisa mereka terapkan dengan baik ada diambil tujuh orang dari setiap kepala daerah lalu dilatih dan diterapkan daerah masing-masing," terang Basaria.
Harapan KPK sebenarnya, sambung Basaria, dengan adanya aplikasi ini tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi. Namun, secanggih apapun aplikasi teknologi alat elektronik tetap saja yang mengendalikan oleh manusia.
Sementara, Wakil Ketua KPK lainnya, Alex Marwata menjelaskan, selama ini KPK sudah melakukan antisipasi dengan memperkuat aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) seperti Kemendagri.
KPK melihat APIP itu sudah tak befungsi. Karena, menurut UU lama APIP diangkat dan bertanggung kepada kepala daerah. Jika kepala daerah tidak baik, lanjut dia, maka pasti ditunjuk inspektorat yang sesuai selera dan melindungi kepentingan kepala daerah. "Oleh karena itu kami kirim surat pengangkatan APIP diangkatnya berjenjang. Sehingga APIP saat audit tak perlu takut nanti dipecat oleh kepala daerah," ujarnya.
Selain itu, sambung Alex, pengawasan aparatur penegak hukum setempat juga perlu diperkuat. "Harapan kami misal kepala daerah ketangkap, kapolres dan kajari harus diganti. Karena kapolres dan kajari yang harus bertanggung jawab dan adanya sanksi itu agar mereka benar-benar mengawasi dan mengawal," jelas Alex.
ROL/RED
0 komentar :
Posting Komentar