Halimah Yacob --berjihab (Reuters/Edgar Su) |
Halimah mencetak sejarah setelah dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Presiden sebagai satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat. Halimah rencananya akan dilantik pada Rabu (13/9) besok untuk menjadi Presiden Singapura untuk masa jabatan 6 tahun ke depan.
Namun seperti dikutip dari situs resmi kantor kepresidenan Singapura, istana.gov.sg, Selasa (12/9/2017), peran seorang Presiden Singapura kebanyakan hanyalah seremonial. Dengan Singapura memberlakukan sistem parlementer Westminster, seorang PM merupakan kepala pemerintahan yang sebenarnya memimpin jalannya pemerintahan di negeri Singa itu.
Kendati demikian, setelah dilakukan amandemen Konstitusi, Presiden Singapura memiliki wewenang untuk memveto atau tidak setuju dengan proposal pemerintah dalam beberapa sektor. Sektor-sektor yang dimaksud antara lain sektor fiskal terkait uang negara, penunjukan jabatan publik, perintah penangkapan di bawah Undang-undang Keamanan Dalam Negeri, juga menolak penyelidikan yang dilakukan Biro Investigasi Korupsi Singapura.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden Singapura bisa berkonsultasi dengan Dewan Penasihat Kepresidenan (CPA).
Berdasarkan Konstitusi, seorang Presiden Singapura memiliki peran seremonial dan peran komunitas. Peran seremonialnya ialah menjadi Kepala Negara yang merupakan figur simbolis yang mewakili Singapura dalam serangkaian acara kenegaraan, juga dalam berbagai kegiatan di luar negeri. Sedangkan peran komunitasnya adalah menggunakan pengaruhnya untuk mendukung kegiatan amal maupun isu-isu sosial.
Seorang Presiden di Singapura biasanya dipilih dalam pemilihan umum secara nasional. Pemilihan presiden (pilpres) untuk tahun ini sedikit berbeda karena merupakan pilpres yang khusus diperuntukkan bagi komunitas Melayu, sesuai dengan aturan yang terpampang dalam Konstitusi Singapura.
Sebuah pemilihan presiden bisa diperuntukkan khusus bagi salah satu komunitas di Singapura jika tidak ada seorang pun dari komunitas tersebut yang menjabat Presiden dalam lima masa jabatan terakhir. Saat ini, seperti dilansir CNN, populasi di Singapura terdiri atas 74 persen komunitas China, 13 persen komunitas Melayu, 9 persen komunitas India dan 3,2 persen komunitas lainnya.
Setiap kandidat calon presiden harus memenuhi serangkaian persyaratan yang diatur dalam Konstitusi Singapura. Sertifikat kelayakan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Presiden (PEC). Kelayakan seorang kandidat dilihat dari integritas, karakter dan reputasi yang baik, serta setidaknya pernah selama 3 tahun memegang jabatan penting dari pemerintahan (untuk sektor publik) atau pernah menjabat CEO perusahaan dengan total aset minimum SG$ 500 juta, atau menunjukkan posisi penting dan tanggung jawab besar yang pernah mereka emban sebelumnya.
Karena hanya Halimah yang mendapatkan Sertifikat Kelayakan, maka pilpres tahun ini tidak akan ada pemungutan suara di Singapura. Secara otomatis, Halimah akan dilantik menjadi Presiden Singapura yang baru, menggantikan Tony Tan yang telah mengakhiri masa jabatan pada 31 Agustus lalu.
"Prosesnya mungkin pilpres khusus, tapi Presiden untuk semua orang, untuk semua komunitas tidak peduli ras dan agama," ujar Halimah saat ditanya pendapatnya soal pilpres tahun ini yang diperuntukkan bagi komunitas Melayu, seperti dilansir Channel News Asia.
ANT/RED
0 komentar :
Posting Komentar