Tersangka dan Barang Bukti |
Dari kronologis kejadian disebutkan bahwa pada hari tanggal dan jam tersebut di atas, saat melaksanakan kegiatan rutin Sambangi masyarakat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Krendang, Aiptu Dede Sugiono mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga bernama Imam alias Buluk yang merupakan ex Napi Narkoba (baru 2 bln keluar LP) masih mengkonsumsi dan bahkan menjual Narkoba.
Atas informasi tersebut, Aiptu Dede melakukan Monitoring dan sekitar pukul 11.00 wib bertemu dengan Imam alias Buluk di TKP, langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket Narkotika jenis Sabu pada saku celana kanan dan kiri yang akan dibuang oleh pelaku.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual ke pelanggan namun pada saat sedang menunggu pelanggan sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Krendang Aiptu Dede Sugiono.
Modus yang dilakukan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana di pasal 114 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009.
Dan barang bukti yang berhasil disita oleh Kepolisian Sektor Tambora yaitu sabu sebanyak 5 paket besar, 17 paket kecil berat bruto @50 (lima puluh) gram, Sementara TKPnya di Krendang Tengah 1 Rt.5/2 Kelurahan Krendang, Tambora Jakarta Barat.
ERde/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar