WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Data Peminjam Usaha Perempuan Desa Sukamaju Miskomunikasi

Ilustrasi.
KUNINGAN, JURNALMEDIAIndonesia.com - Ketua UPK Cibingbin, Maman Ahman Nurjaman. Sip mengaklarifikasi via telepon terkait data kelompok peminjam desa Sukamaju ke awak JMI, bahwa pihak UPK telah melaksanakan tugas sesuai prosedural, mulai perifikasi proposal, data kelompok, sampai pencairan dana kepihak peminjam. Petugas UPK juga hadir waktu penandatanganana pencairan uang, ini hanya miskomunikasi, Selasa (26/9).

Mengenai data kelompok Desa Sukamaju, merupakan data proposal yang masuk ke UPK tanggal (6/6) serta baru terrealisasi pencairannya tanggal (25/9) jadi data peminjam yang sangkakan oleh informan tidak menerima pinjaman itu tidak benar .

“Kami pihak UPK Kecamatan Cibingbin berterimakasih kepada Jurnal Media Indonesia (JMI) dengan adanya pemberitaan ini, merupakan wujud nyata peran serta media sebagai sosial kontrol serta kami pihak UPK kedepannya akan lebih berhati -hati dalam perifikasi data peminjam agar tepat sasaran,” tandasnya.

Kedepannya pihak UPK dalam pase out ingin melegalkan secara hukum agar dapat terjalin kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan UPK ini, karena pihak UPK dalam pase out ini sudah tidak dapat lagi bantuan dari pemerintah, “Sedangakan masyarakat Cibingbin antusias terhadap UPK, semoga kedepannya UPK Cibingbin dapat menjadi icon simpan pinjam terbaik di Kuningan ,” pungkas Maman.

UUS SUKRIA/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dugaan Keterlibatan Kasus Penipuan Dua Perangkat Desa di Kecamatan Karangrayung Sudah Disidangkan di Pengadilan Negri Grobogan

GROBOGAN, JMI - Terduga kasus perkara SWD salah satu Perangkat Desa Jetis Kecamatan Karangrayung sudah disidangkan,terkait duga...