Ilustrasi. |
Mengenai data kelompok Desa Sukamaju, merupakan data proposal yang masuk ke UPK tanggal (6/6) serta baru terrealisasi pencairannya tanggal (25/9) jadi data peminjam yang sangkakan oleh informan tidak menerima pinjaman itu tidak benar .
“Kami pihak UPK Kecamatan Cibingbin berterimakasih kepada Jurnal Media Indonesia (JMI) dengan adanya pemberitaan ini, merupakan wujud nyata peran serta media sebagai sosial kontrol serta kami pihak UPK kedepannya akan lebih berhati -hati dalam perifikasi data peminjam agar tepat sasaran,” tandasnya.
Kedepannya pihak UPK dalam pase out ingin melegalkan secara hukum agar dapat terjalin kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan UPK ini, karena pihak UPK dalam pase out ini sudah tidak dapat lagi bantuan dari pemerintah, “Sedangakan masyarakat Cibingbin antusias terhadap UPK, semoga kedepannya UPK Cibingbin dapat menjadi icon simpan pinjam terbaik di Kuningan ,” pungkas Maman.
UUS SUKRIA/RED
0 komentar :
Posting Komentar