BPOM |
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat serta produk kosmetik ilegal.
“Peroduk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp11,86 miliar,” ujar Nurma kepada wartawan, Rabu (20/9/2017).
Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM di Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentabg pangan dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Banten, pihaknya berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarajat. Balai POM akan terus berkordinasi dengan berbagai lintas sektor untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan,” ujarnya.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar