Salah satu galian kabel yang terbengkalai di tinggal pemborong pihak ke2 |
Ketidak adanya marka peringatan dan yang anehnya galian kabel yang terletak di daerah Jalan Rumpin Kecamatan Gunung Sindur, dan tak satu pun para pekerja yang tahu siapa pemborongnya.
PT atau CV yang bertanggung jawab serta banyaknya ketentuan yang sering kali diabaikan oleh rekanan PLN dalam melakuan pekerjaan galian kabel.
bila merujuk peraturan yang ada atau disepakati antara pihak 1, yaitu PLN dan pihak ke 2, yaitu rekanan PLN sebelum atau sesudahnya kesepakatan kerja ditanda tangani maka wajib bagi rekananPLN untuk memenuhi peraturan yang ada.
Banyak yang tak tahu apa dan bagaimana peraturan dari PLN seharusnya dalam mengerjakan penggalian kabel, seperti dalam bab IX tertulis persiapan penggalian kabel yang harus dilakukan oleh pihak ke 2 atau rekanan PLN agar mempersiapkan material dasar yang di butuhkan.
1. pasir urug
2. patok/tanda
3. batu peringatan
4. pipa beton/pvc/sejenisnya, serta peralatan kerja dan kontruksi prasarana pendahuluan harus siap di antaranya
1. lintasan/crosing-boring
2. jembatan kabel
3. pembersian rencana jalur kabel
4. Rambu-rambu K3
5. Alat-alat kerja (rol kabel, dll)
Ironinya, banyak kita temui kabel yang berserakan di tanah dan tampa diberi pelindung dari terik matahari, seharusnya pihak PLN mengevaluasi kinerja rekanannya.
Namun, beda bila kita ingin mengajukan pemasangan listrik baru, begitu banyak yang harus kita bayar, diantaranya SLO (sertifikat layak operasi) gambar lokasi.
Pekerjaan galian kabel yang tak memenuhi standar bukan hanya terjadi di Jalan Raya Rupin Kabupaten Bogor saja, di Kabupaten Tangerang pun tidak sedikit galian kabel acap kali kita temui berantakan dan meninggalkan lobang bekas galian kabel. Dalam pada itu, siapa yang harus disalahkan dan bertanggung jawab.
HARJMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar