Dok. alokasi dana desa yang diduga di mainkan di desa pasangrahan |
Heryawan mengatakan, selain perlunya pembangunan infrastruktur di pedesaan, disaat yang sama masyarakat desa juga harus diberikan advokasi secara langsung mengenai pemberdayaan ekonomi. Serta, akses terhadap kemajuan ekonomi yang saat ini terus berkembang.
"Tidak ada kata lain selain advokasi karena di negara berkembang itu ada masyarakat yang tidak bisa mengakses kemajuan-kemajuan ekonomi," ujar Heryawan yang akrab Aher usai mengikuti Workshop Asosiasi Pemerintah Provinsi (APPSI) tentang Strategi Pengentasan Kemiskinan di Daerah, belum lama ini.
Menurut Aher, semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di setiap daerah karena banyaknya investor masuk dan meningkatnya PDRB, maka peluang kerja akan semakin terbuka lebar. Namun, hal itu akan mampu diakses hanya oleh masyarakat yang memiliki pendidikan memadai.
"Tapi kan ada masyarakat yang di pedesaan, karena berbagai kendala sosial ekonomi dan pendidikan yang dihadapi enggak bisa mengakses, nah masyarakat seperti inilah sebetulnya perlu diadvokasi lewat pemberdayaan," kata Aher.
Oleh karena itu, kata dia pengurus APPSI akan mengusulkan kepada pemerintah pusat menganggarkan 15 - 20 persen dana desa untuk pemberdayaan masyarakat melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Ia berharap, nantinya bisa masuk ke perubahan PP.
"Nah di PP yang baru nanti mudah-mudahan tahun depan itu sudah diubah dan pemberdayaannya diperbesar, jadi katakanlah menjadi 15-20 persen saya kira cukup memadai," kata Aher.
Bila disetujui, kata Aher, maka pemerintah daerah harus sudah menyiapkan sarana pendukungnya seperti pendampingan, program kerja yang jelas dan efektivitas.
"Ini tentu dengan sebuah kesiapan ya, manakala usul ini diakomodir maka harus ada pendamping untuk bimbingan teknis kepada perangkat desa dan masyarakat, program kerja yang sangat jelas dan efektivitas belanja," katanya.
Sejak digulirkannya bantuan dana desa dari pemerintah pusat bagi seluruh desa di Indonesia, setiap desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 Miliar pertahun. Di Provinsi Jabar, dana tersebut belum termasuk bantuan dari Pemprov sebesar Rp 100 Juta untuk infrastruktur desa dan Rp 15 Juta untuk tambahan penghasilan para perangkat desa pertahunnya.
ROL/RED
0 komentar :
Posting Komentar