WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

2 Tersangka Curas Sepeda Motor 8 TKP di Tulang Bawang Lampung,Berhasil di Tangkap


JURNALMEDIAIndonesia.com - Satreskrim Polres Tulang Bawang Lampung berhasil menangkap AS (40) dan AT (20) keduanya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji Lampung.

“AS berprofesi penjual ikan keliling warga Kp. Agung Jaya Kec. Banjar Margo dan AT warga Kp. Sidang Bandar Anom Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Tulang Bawang ditangkap oleh anggota satuan reskrim hari Jum’at (08/09/2017) sekira pukul 23.00 WIB di rumah AS” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian B, S.Ik dalam konferensi pers keberhasilan Polres Tulang Bawang mengungkap spesialis Curas sepeda motor di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Senin (11/9/17) sore.

Kapolres menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 6 sepeda motor, helm, plat, hp dan buku rekening.

“Diamankan dari pelaku berupa sepeda motor honda CBR warna putih, honda supra X warna hitam, honda tecno warna hitam, honda beat warna putih, honda beat warna biru putih, 2 honda beat, 4 helm, 10 plat nomor kendaraan, 7 handphone, 2 KTP, 2 STNK motor, tas perempuan diduga milik korban, 7 kunci motor, 2 kartu ATM, 5 buku rekening tabungan dan 2 korek api berbentuk senjata jenis revolver”, jelasnya.

Kapolres mengungkapkan saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku ini ada 2 orang pelaku lainnya yang berhasil kabur. “2 pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) satuan reskrim Polres Tulang Bawang”, ungkapnya.

Lanjutnya, sebelum ditangkap, para pelaku telah melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang perempuan berinisial SM, Kamis (7/9/17) di jalan umum Kp. Bali Kerisna Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dengan cara menondongkan senjata korek api jenis revolver kepada korbannya dan berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

“para pelaku ini telah melakukan aksi curas sebanyak 8 kali dengan rincian 1 kali di wilayah hukum Polsek Gunung Terang, 2 kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung, 3 kali di daerah mesuji dan 2 kali di daerah sungai menang OKI (ogan kemering ilir) Provinsi Sumatera Selatan,” jelas AKBP. Raswanto.

Ditambahkan Kapolres, menurut keterangan para pelaku, komplotan mereka melakukan aksi Curas dengan sasaran sepeda motor sesuai dengan permintaan dari calon pembelinya, “jadi kalau ada yang order, para pelaku langsung mencari barang dan langsung dijual kepada pembelinya”, imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Robinsah/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...