Petugas Biduk Jakpus sedang memeriksa identitas penghuni Apartemen Thamrin City di Tanah Abang. (Joko) |
Sejumlah warga asing yang berasal dari sejumlah tampak gelisah saat mereka didatangi petugas di unit huniannya. Baik WNA pria maupun wanita satu per satu diminta menunjukkan dokumen izin tinggal di Indonesia. Mereka yang tidak bisa menunjukkan langsung dokumen, langsung digelandang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ke pos pelayanan yang digelar di halaman apartemen.
“Namun ternyata semua WNA yang sempat dibawa ke pos pelayanan, memiliki dokumen resmi sehingga tak satu pun yang diamankan petugas imigrasi,” ujar satu petugas di lokasi, Rabu (13/9/2017).
Kalangan WNA tersebut antara lain berasal dari negara Afrika Selatan, Zimbabwe, Kenya, Thailand, Korea, Kamboja, dan lainnya. Apartemen tersebut memang banyak dihuni WNA, namun saat dilakukan razia, banyak di antara mereka yang sedang beraktivitas di luar. Untuk itu, petugas akan kembali mendatangi apartemen tersebut, karena disinyalir ada pelanggaran keimigrasian.
Razia Biduk yang mengerahkan seratusan petugas gabungan dipimpin Wakil Walikota Jakpus Bayu Meghantara didampingi Kasatpol Raymond dan Camat Tanah Abang Dedi Arif. “Penghuni yang diperiksa mulai dari lantai dasar sampai atas, semuanya ada 175 orang, termasuk 34 WNA,” ujar Bayu. Para penghuni lokal dari berbagai daerah banyak yang tak punya KTP DKI. “Sebanyak 21 pendatang dibuatkan surat keterangan domisili sementara (SKDS),” tambahnya.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar