Proses Pembongkaran Lapak oleh petugas Satpol PP, Rabu (9/08/2017). Foto : Muhammad Hidayat/Uca |
Sebelum melakukan penertiban, Anas terlebih dahulu menggelar apel di RPTRA Kalijodo dan di hadiri oleh Kasatgas Pol PP Provinsi DKI Jakarta Yani, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sujabat, Camat Tambora Djahrudin SE, Kasatpol PP Kecamatan Tambora Ivan Sigiro, dan seluruh Lurah se-Kecamatan Tambora.
Kemudian Anas yang melibatkan 140 anggota Satpol PP, 25 Petugas Dishub, 8 petugas Damkar, 13 petugas PPSU, 15 Anggota Polantas, dan 15 Anggota TNI bergegas menyisir mulai dari Jl. Tubagus Angke, kemudian bergeser ke Jl. Latumenten dan berlanjut ke Jl. KH. Moch. Mansyur.
"Siapapun yang mengganggu ketertiban umum dengan berjualan di atas trotoar atau saluran di atas air maka akan kami beri tindakan, juga parkir liar sehingga membuat kemacetan akan kami tindak, sesuai Perda no. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umu," jelas Anas.
Dalam pantauan jurnalmediaindonesia.com di lokasi tidak ada bentuk perlawan dari PKL dan warga yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang di tertibkan, sehingga penertiban PKL dan Parkir liar berjalan mulus.
M.HIDAYAT/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar