Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. |
Dikatakan Saefullah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini sudah mengedepankan pemerintahan yang baik dan bersih. Maka itu, PNS dilarang untuk menerima imbalan apapun di luar aturan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Tidak boleh pungli, layani masyarakat dengan ikhlas," ujar Saefullah, usai usai memimpin pengambilan sumpah dan janji PNS serta penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Pada kesempatan ini, sebanyak 292 CPNS yang dikukuhkan menjadi PNS berasal dari 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka mayoritas berasal dari Golongan I dan II.
"Saya meminta, PNS yang baru saja diangkat ini dapat bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Saefullah.
BJ/RED
0 komentar :
Posting Komentar