WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hari ke-8 Polres Pulau Morotai Gelar Operasi Patuh

Petugas memriksa kelengkapan surat surat kendaraan
MOROTAI, JURNALMEDIAIndonesia.com - Dalam upaya menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan umum khususnya di Kabupaten Pulau Morotai maka Satlantas Polres Pulau Morotai melaksanakan operasi bulan tertib dengan sasaran kendaraan bermotor.

Memeriksa kelengkapan surat kendaraan, SIM serta komponen pendukung lainnya baik kelengkapan Rem, kaca spion, knalpot yang Standard, kondisi ban yang baik/tidak gundul atau kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus layak jalan, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kemudian pengguna Sepeda Motor agar selalu menggunakan helm standard, baik depan maupun belakang dan wajib menyalakan lampu di siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 ayat (2) dengan denda maksimum Rp 100.000 (bagi pengendara yang tidak menyalahkan lampu utama disiang hari).

sedang pengendara tidak menggunakan helm standard SNI, melanggar pasal 291 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (8) UU No.22 Thn 2009 Tentang LLAJ dengan denda maksimum Rp250.000, yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo pasal 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 1.000.000.

sedangkan kendaraan yang tidak memiliki STNK/ STCK melanggar psl 288 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (5) huruf a dengan denda maksimal Rp 500.000, tanpa TNKB atau kendaraan berrmotor tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Jo pasal 68 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 500.000

Hqal lain yang menyangkut dengan persyaratan teknis dan layak jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan psala 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250.000.

masih banyak pasal pelanggaran dalam UU No.22 Thn 2009 tentang LLAJ yang sangat tinggi dendanya yaitu berbalapan dengan kendaraan lain si jalan atau balapan liar itu diatur dalam pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan denda maksimal Rp 3 000.000.

Dengan adanya operasi bulan tertib Lalu lintas ini kami dari Satlantas Polres Pulau Morotai mengharapkan kepada seluruh pengguna jalana baik dari kalangan aparat keamanan, TNI- Polri, Birokrasi/ Pemerintah/ PNS. lembaga Legislatif, LSM, seluruh masyarakat yang ada di Pulau Morotai untuk dapat meningkatkan kepatuhan hukum tertib berlalu lintas.

Tingkatkan kedisdisiplin, sopan-santun berlalu lintas/ Etika berlalu lintas agar dapat mewujudkan Pulau Morotai menjadi Kota yang tertib dalam berlalu lintas dan semua warga masyarakat dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Menekan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pulau Morotai dapat dikurangi sehingga terwujudnya Keamanan, Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas di Kab.Pulau Morotai,” kata Kasat Lantas Polres Pulau Morotai AKP DANY MARIBUNGA, S.Pd di sela-sela kegiatannya kepada Jurnal Media Indonesia.

(OJE/JMI/RED)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa

TANGERANG, JMI – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tigaraks...