WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ekonomi DKI Triwulan II 2017 Melambat


JURNALMEDIAIndonesia.com - Perekonomian DKI Jakarta pada triwulan II 2017 melambat dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,84 persen. Angka ini lebih rendah dari prakiraan Bank Indonesia.

"Perlambatan paling utama disebabkan oleh pelemahan kinerja ekspor dan impor. Serta belanja pemerintah yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan ini turun menjadi 5,96 persen year on year (yoy) dari 6,45 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Doni P Joewono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8).

Meski demikian, pertumbuhan sepanjang semester I 2017 sebesar 6,20 persen (c to c), tercatat lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya di angka 5,89 persen (c to c).

Pelemahan kinerja ekspor DKI Jakarta tidak terlepas dari perkembangan pasar luar negeri untuk produk ekspor utama Jakarta. Seperti kendaraan bermotor dan perhiasan yang belum sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi global secara umum.

Selain itu, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK2717/Aj.201/DRJD tentang Pengaturan Lalu-lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2017 turut berkontribusi dalam rendahnya aktivitas ekspor dan impor Jakarta.

Berdasarkan peraturan tersebut angkutan barang ekspor dan impor pada masa angkutan lebaran tahun 2017, yaitu dari 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2017 tidak boleh beroperasi melalui jalan nasional dan jalan tol.

Kebijakan tersebut menyebabkan menurunnya aktivitas arus barang dari dan menuju pelabuhan, termasuk yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.

Pelemahan ekonomi juga dikontribusi oleh melemahnya kinerja belanja pemerintah, terutama pada belanja kementerian dan lembaga yang berkantor di Ibukota. Turunnya kinerja belanja pemerintah tersebut, terutama disebabkan oleh bergesernya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dari triwulan II ke triwulan III 2017.

Tahun lalu, gaji dan tunjangan ke-13 serta gaji ke-14 (tunjangan hari raya) dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan, tahun 2017, gaji dan tunjangan tersebut baru dibayarkan pada Juli 2017 (triwulan III).

"Dampak dari ditundanya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 bagi PNS yaitu kontraksi terhadap konsumsi pemerintah pada triwulan II 2017 sebesar 5,15 persen (yoy)," terangnya.

RMOL/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...