Gundukan sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi |
“Kita sudah kirim surat. Kalau belum dibalas kita akan ke Pak Gubernur DKI,” kata Sopandi Budiman, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.
Disebutkan, pembayaran ‘uang bau’ bagi warga sekitar TPST Bantargebang dilakukan setelah ada perjanjian Pemkot Bekasi dan DKI. Perjanjian itu menjadikan warga akan diberikan kompensasi berupa uang yang langsung ditransfer.
Asep Gunawan, Camat Bantargebang, saat ini ada 17,776 KK yang menerima kompensasi. Konon, setiap KK menerima Rp 600 ribu, sedangkan Rp 300 ribu yang lain dikirim ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat itu pun juga meminta agar diberikan dana talangan karena Pemerintah DKI Jakarta belum membayar dana kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sedangkan warga sudah sangat resah akan keterlambatan ini. Apalagi saat ini Pemkot Bekasi juga tengah membahas dan mengevaluasi anggaran perubahan yang defisit.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar