WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Metro Jaya Gerebek Ruko di Kalideres, Narkotika seberat 30 Kg berhasil di Amankan


JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Polda Metro Jaya menggerebek ruko (Rumah Toko) di Perumahan Taman Surya 5 Blok DD2 No.9 Kalideres Jakarta Barat, selasa (18/07/17)

Ruko tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkotika yang diduga shabu, petugas berhasil mengamankan 4 orang pria, 2 warga negara Tiongkok dan 2 warga negara Indonesia, serta barang bukti narkotika diduga shabu dengan berat hampir 30 Kg berhasil diamankan yang dikemas didalam peti yang disamarkan menyerupai meja.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14:00 WIB, dilakukan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Petugas sebelumnya sudah menyelidiki selama 3 sampai 4 minggu, terlebih dulu dengan melakukan undercover (penyamaran) dikawasan Kalideres untuk mencari tahu keberadaan puluhan kilo barang haram itu.

shabu dengan berat hampir 30 Kg berhasil diamankan yang dikemas didalam peti yang disamarkan menyerupai meja
Begitu diketahui barang yang dicurigai sudah diantar melalui jasa ekspedisi dikawasan muara baru, Jakarta Utara dengan mengunakan truk box B 9618 BCJ. Petugas mengintai terlebih dahulu, sampai berhenti di kawasan ruko taman surya 5, ternyata pelaku sudah menunggu paket barang tersebut yang sudah di Kamuflase oleh pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan 4 orang pria berikut puluhan kilo shabu berikut alat timbangannya.

Guna mengelabui polisi, para bandar narkotika ini menggunakan meja dan payung yang sering digunakan cafe atau restoran sebagai samaran untuk menutupi aksi peredaran narkoba.

"Biasa sama tetangga baru kita biasa tegur, eh..baru mau ditegur polisi uda tunjuk pistol suruh tetangga tersebut suruh tiarap, saya jadi ngga berani deketin” kata Anna pemilik Wahana ekspedisi yang ruko bersebelahan dengan ruko pelaku.

Kombes Pol Nico Afinta (Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
)

“Sampai hari ini pelaku belum pernah melapor sebagai penyewa ruko kepada RT/ RW setempat” tambah Sarip ketua Rw. 017 taman surya 5 pegadungan.

2 pelaku yang memiliki pasport Tiongkok ini juga sempat menyewa apartement taman surya 5 Tower I Rt.012/017, kemudian petugas berhasil menyita 1 ransel warna abu-abu hijau milik pelaku.

“Hari ini Direktorat Reserse Narkoba PMJ berhasil menyita 1 kotak yang diduga didalamnya ada narkotika, kemudian sudah ditangkap ada 4 orang 2 WNA asal Tiongkok yang berperan sebagai penerima barang dan 2 WNI yang berperan sebagai pengantar jasa ekspedisi” Kata Kombes Pol Nico Afinta Direktur Reserse Narkoba PMJ.

“2 WNA tersebut berinisial LZ (25th), LY (24 th), mereka adalah penyewa dari ruko ini, sekaligus penerima barang” terangnya. Nico menyampaikan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap paspor kedua warga negara asing itu ke Imigrasi. Apabila ada pelanggaran maka pihaknya akan memberikan hukuman secara berlapis. "Untuk lebih lanjut kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi," tambahnya.

FAISAL 6444/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bapenda Kab.Subang Gelar Peluncuran Gerakan Masyarakat: Program Gerakan Sadar Pajak, Mobil Layanan Keliling, dan Seleksi Duta Pajak Daerah

SUBANG, JMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar acara peluncuran Gerakan Masyarakat, Mahasiswa, dan ...