ilustrasi
|
Kapolsek Cimanggis Kompol Agung mengatakan tersangka Endang Kosasih,42, warga Kp.Banjaran Pucung, Tapos, mengakui perbuatannya telah memukul korban Madi Salim,53, penjaga proyek saat sedang duduk diatas motor.
Motif pelaku menghajar korban, menurut Kompol Agung adalah ingin mendapatkan uang jatah preman dari korban.
“Korban tidak mau mengasih apa yang diminta oleh pelaku, tiba-tiba pelaku langsung menarik krah baju korban dan mengambil spion motor korban lalu membantingnya. Setelah itu pelaku menendang motor hingga menimpa korban yang langsung tidak sadarkan diri. Korban meninggal saat dilarikan ke RS,”ujarnya, Selasa (18/7/2017) siang.
Mantan perwira SDM Polda Metro Jaya ini mengungkapkan dalam peristiwa ini anggota mengamankan motor Honda Scoopy B 3685 ECY milik korban.
“Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang menganiaya hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya.
Hingga saat ini, lanjut Kompol Agung, sudah empat saksi yang dimintai keterangan.”
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar