RA alias Iki menanam empat pohon ganja. |
Pemuda pengangguran ini nekat menaman ganja di kontrakannya di Kampung/Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangannya, disita empat batang pohon ganja berusia sekitar 1 bulan.
“Kasus ini dari informasi warga. Setelah diselidiki ternyata benar, tersangka mengaku menanam ganja. Penangkapan tersangka pada Sabtu (29/7/2017), berikut barang buktinya dibawa ke ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada poskotanews.com, Senin (31/7/2017).
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
POS/RED
0 komentar :
Posting Komentar