WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua APDESI Subang Datangi Gedung DPRD Subang

Dok. JMI
SUBANG, JURNALMEDIAIndonesia.com - Ketua APDESI Kabupaten Subang H.Lili dan rombongan kepengurusan APDESI kabupaten dan kecamatan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Subang, Mengajukan Revisi Perda No 4,thn 2015 tentang batasan pencalonan kepala desa, Selasa (25/7/2017), bertempat di aula komisi A.

Menurut H.Lili ada kemajuan tentang kesiapan anggota dewan komisi A. Dalam pertemuan dengan angota dewan ini, dihadiri Ketua Dewan, Beni Budiono, Hendra Purnawan dan jajaran komisi A, hasilnya tentang revisi perda no:4 tahun 2015.

Isi perda tersebut menyatakan bahwa ada batasan maksimal, yakni 61 tahun usia pencalonan kepala desa, tetapi di dalam undang-undang tidak ada batasan maksimal tersebut. Akhirnya semua anggota dewan bersedia membuat revisi perda yang isinya membahas usianya lebih dari 61 tahun bisa mencalonkan kembali,

Revisi ini mulai masuk Banmus dan mulai di sempurnakan di bulan September 2017, artinya ada kemajuan dari aspirasi teman-teman kepala desa yang sudah masuk ke dewan, sekarang sudah masuk ke rumusan, nanti harapannya di bulan september sudah bisa di terapkan.

Pertama, dewan mempunyai tekad kuat untuk merevisi Perda karena mereka sadar Perda itu bertentangan dengan undang-undang desa, tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang di atas, sehingga ketika Perda itu di anggap salah maka mereka cukup merevisinya, “Intinya ada beberapa item atau beberapa pasal yang harus di rubah,” ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...