WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar 400 Juta


PELALAWAN, JURNALMEDIAIndonesia.com - Mantan Penghulu di wilayah Pelalawan Riau, Sumatera yang diduga menggelapkan dana desa sebesar 400 juta dan kini kasusnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Rohil, dugaan korupsi yang dilakukan Jumadi mantan penghulu ini tak lain menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kepenguhuluan (ADK).

Jumadi menangis tersedu sedu setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rohil, tersangka Jumadi (49) merupakan mantan Penghulu Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko, "Dan kita pun menginfokan bakal kita tahan hari ini juga, "kata Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Prayoga, SH melalui Kasi Intel, Sri Odit SH, dan yang bersangkutan terancam hukuman 20 Tahun penjara dengan Pasal 2 Junto 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara kata Kajari, Bima Suprayoga, SH, melalui Kasi Intel, Sri Odit SH.

Begitu juga saran yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H.Jamiluddin mengingatkan kepada seluruh Penghulu di Rohil agar kasus ini dijadikan pembelajaran dan jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran, karna dana desa untuk mensejahterakan desa itu sendiri, dan sudah sangat terbantukan, itulah himbauan dari Wabup Rohil.

SENIMAN/KARMAN/SUMARDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Korban Akibat Perbaikan Jalan Yang Tidak Tuntas Di Kec; JAPARA Mengakibatkan Banyak Korban Kecelakaan

Kuningan, JMI - STOP Korban Kecelakaan Akibat jalan berlubang" Akibat perbaikan jalan yg tidak tuntas  Di Jalan Payong keca...