WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Puluhan Bangunan Ruko diduga Langgar Perda Gunakan IMB Rumah Tinggal


JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Terkait pembangunan puluhan unit Ruko di Jalan Krendang Indah No. 39 FF, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat sampai dengan berita ini dimuat terlihat belum adanya tindakan nyata dari Sudin Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat maupun Dinas Cipta Karya Provinsi DKI Jakarta, hal tersebut menimbulkan banyak dugaan dikalangan masyarakat baik LSM, NGO dan juga Pengamat Pembangunan.

Pasalnya, bangunan Komplek Ruko sebanyak 28 unit menggunakan IMB rumah tinggal Diduga kuat banyak melanggar Perda No. 7 tahun 2010 terlihat belum dilakukan Penyegelan bahkan Pembongkaran oleh Instansi terkait, bahkan pembangunan Komplek ruko tersebut sudah mencapai tahap sekitar 60%, seakan aparat terkait tutup mata dan menimbulkan dugaan sudah ada Koordinasi dibawah meja antara pemilik bangunan dengan oknum pejabatnya.


Dari konfirmasi yang didapat dilapangan bahwa, Bangunan puluhan unit Ruko yang sedang dikerjakannya bukan sebanyak menurut pemberitaan, tapi hanya 28 unit ruko, dan bangunan yang lainnya bukan milik yang lain, kata pemborong di bangunan tersebut, "Jadi hanya 28 unit pak yang sedang dikerjakan, " kata pemborong yang belakangan diketahui bernama Purnomo di Lokasi proyek pembangunan belum lama ini.

 Dari temuan di lapangan tentang adanya dugaan Pelanggaran Perda di bangunan ruko sebanyak 28 unit menggunakan IMB rumah tinggal tersebut, wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Pihak terkait yang belum adanya tindakan Sanksi seperti SP4, SPB maupun Bongkar, karena kalau memang ada indikasi ada permainan antara Pemilik bangunan (Ouwner) dengan Pejabat terkait di tingkat Kecamatan, Walikota maupun Dinas DKI Jakarta hal tersebut sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor perizinan bangunan, dan adanya aroma Korupsi maupun Kolusi, sehingga kalau memang hal tersebut benar harus diberikan tindakan tegas kepada para oknum Pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

Dari adanya dugaan Pelanggaran Perda dibangunan 28 unit Ruko menggunakan IMB rumah tinggal dan belum adanya tindakan nyata dari para pemangku kebijakan banyak Pihak seperti LSM, BAGI dan Pemerhati masalah tata kota DKI Jakarta berharap secepatnya dilakukan tindakan tanpa kompromi demi tegaknya Perda dan untuk menghindari dugaan ada tebang pilih dalam penertiban bangunan-bangunan bermasalah di wilayah DKI Jakarta terutama di wilayah Kota ADM Jakarta Barat.

TEAM/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Korban Akibat Perbaikan Jalan Yang Tidak Tuntas Di Kec; JAPARA Mengakibatkan Banyak Korban Kecelakaan

Kuningan, JMI - STOP Korban Kecelakaan Akibat jalan berlubang" Akibat perbaikan jalan yg tidak tuntas  Di Jalan Payong keca...