Ilustrasi |
Rajak kepada JMI, Senin (3/7) mengatakan bahwa, isu beredar di masyarakat bahwa Pemda Morotai akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer itu patut dijelaskan kembali. Karena pemecatan terhadap para tenaga honorer itu dilakukan jika terjadi pelanggaran.
"Ini khusus tenaga honorer, jadi Pemda Morotai tidak melakukan pemecatan langsung, melainkan penertiban, maksudnya jika ada tenaga honorer yang melanggar aturan maka Pemda Morotai akan melakukan pemecatan."
Pemecatan terang orang nomor tiga di pemerintahan Morotai itu dilakukan jika para tenaga honorer itu tidak masuk selama 3 hari berturut turut tanpa alasan yang jelas."Intinya kita tertibkan, jadi kita akan pecat pegawai tidak tetap kalau 3 hari berturut turut tidak masuk kerja."
Pemecatan itu lanjut Dia, memiliki dasar yang jelas, karena sebelum mengabdi, para honorer itu telah membuat pernyataan yang intinya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku."ada kesepakatan yang tertuang sehingga siapa yang melanggar maka harus menerima resiko (Pemecatan)."tegasnya
Ia menambahkan, pemecatan itu tidak hanya dilakukan di sekretariat kantor Bupati, melainkan berlaku di semua instansi baik di kabupaten maupun di tingkat kecamatan.
OJE/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar