WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Desa Tampu Langit Bartim Gelar Program Keterbukaan Informasi Publik

Dokumentasi JMI (5/7/ 2017) Skj 14.34 Bbwi lokasi Kantor Desa Tampu Langit Kec Paju Epat Kab Bartim Kalimantan Tengah(Gbr tengah PJ Tampu Langit Rusdi,S.Pd,kanan Gusti Rahman Bendahara,kiri Staf Desa,Yusuf).
BARTIM-KALTENG, JURNALMEDIAIndonesia.com - Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dari sekitar 105 Desa yang berada diwilayah Kab Barito Timur Kalimantan Tengah Cuma baru Desa Tampu Langit yang menyambut baik liputan JMI dalam program “Sebaiknya Publik Tahu”.

Desa sejak 2015 sampai 2016, dan 2017 tahun ini. Dana Desa yang sejak Pertemuan Presiden Jokowi di Wonosobo Jawa Tengah sekitar Th 2015 lalu menyatakan agar DD itu terbuka

Kenyataannya, di Barito Timur Kalimantan Tengah hanya ada satu Desa dari sekitar 105 Desa yang mau membuka diri dengan Media dalam publikasi kegiatan Dana Desa, fakta yang sangat mengkhawatirkan, jangan jangan ada virus Dana Desa yang tidak mau diketahui oleh Publik termasuk warga desanya sendiri.

Saat JMI berkunjung kondisi jalan menuju Desa Tampu Langit cukup sulit,terutama badan jalan yang terdiri dari pasir putih, sebagian jalan becek dan cukup jauh dari Kecamatan Paju Epat sekitar 8-9 Km, terutama pada musim hujan akses jelas bertambah sulit, saatnya Pemda Bartim memperhatikan sarana jalan apalagi dengan adanya PT Sawit Indopenta dan lintas jalan Tambang mestinya CSR ditargetkan untuk Sarana jalan Utama.

Pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penggunaan Dana Desa, apapun alasanya keterbukaan sangat menentukan keberhasilan penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut, bahkan dalam konsep ICW serta lembaga Pemantau Anti Korupsi lainya KIP dapat digunakan untuk membuka pintu ada tidaknya indikasi penyimpangan dana negara baik dana dari APBN maupun APBD dan dana pihak ke-3 bagi Desa yang memiliki PAD tersendiri.

Sebagaimana diutarakan aktifis LSM LP3K-RI Korlap Das Barito Hadi Supriadi kepada JMI, bahwa umumnya desa tidak mau membangun kemitraan dengan Media termasuk JMI, diduga khawatir dugaan penyimpangannya akan diketahui Publik, karenanya pihak Desa menutup diri dari publikasi dokumen dana desa.

Itu jelas bertentangan dengan UU No 14 Th 2008 Jo PP No 61 Th 2010 Jo Perda Kalteng No 5 Th 2013 ttg Keterbukaan Informasi Publik,dan dapat dilakukan Gugatan kepada KID di Palangka Raya oleh Pemohon KIP.

Bahkan bila terrbukti merugikan Pemohon KIP,Badan Hukum termohon dapat dipidanakan,dengan ancaman 2 sampai 5 Tahun penjara. (TS,SH,SJ/RED).
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Capaian Pajak Daerah Bapenda Subang 2024 Lebihi Target, DPRD Subang Sangat Apresiasi Terhadap Capaian Tersebut

Subang, JMI – DPRD Subang mengapresiasi kinerja pencapaian pajak daerah tahun 2024 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang melebi...