WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Akibat Kecerobohan Bekerja, Kades Purwajaya Terancam Dilaporkan Polisi

Ilustrasi Foto
“Tanah peninggalan Wiryo Sumarto Almarhum Yang Terletak di Desa Purwajaya di perebutkan oleh kedua anak kandungnya”

CIAMIS, JURNALMEDIAIndonesia.com – Tanah seluas 560 m² atau 40 bata yang terletak di Dusun Sindangrasa, Rt 05 Rw 05 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis jadi sengketa, pasalnya Iman Ghojali putra sulung Alm Wirya Sumarto mengklaim bahwa tanah tersebut atas nama wajib pajak Kusmiati adalah miliknya.

sengketa tanah tersebut sudah berkali-kali dimusyawarahkan secara kekeluargaan namun tidak pernah mendapat solusi, puncaknya (25/5/2017) di musyawarahkan secara kekeluargaan di kantor Desa Purwajaya yang difasilitasi oleh Kades dan Poldes sekaligus sebagai moderator tapim lagi-lagi tidak ada titik temu.

Dalam musyawarah, Kusmiati Binti Wirjo Sumarto Alm merasa dipojokan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Iman Ghojali dan saudara -saudara yang lain, pertanyaan yang diajukan secara logika tidak bisa diterima oleh akal sehat sehingga dirinya pingsan dan tidak sadarkan diri, musyawarahpun mengalami jalan buntu.

Melalui Kuasa Hukumnya, Agus Nismal Bawamenewi, SH sengketa tanah yang sedang ditangani lebih memlih dibawa ke jalur hukum, supaya kliennya bisa mendapat kepastian dan keadilan hukum. Kepada wartawan JMI menjelaskan, sengketa tanah yang sedang diperebutkan Iman Ghojali oleh Kuasa Hukum Kusmiati Putri Alm Wiryo Sumarto pada, Sabtu (17/6/2017) resmi di laporkan POLISI di Resor Ciamis dengan Nomor; STPL/176/B/1V/2017/JBR/SPKT Res Ciamis.

Berdasarkan data yang ada bahwa persyaratan yang di ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis tentang pengalihan wajib pajak dari atas nama Kusmiati Binti Wiryo Sumarto Alm kepada wajib pajak atas nama Iman Ghojali Sumarto Alm yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Purwajaya diduga kuat dengan rekayasa .

Sebagai bukti: Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) dengan NOMOR. 531.1/05/2017. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kusmiati Binti Wiryo Sumarto Alm mrupakan objek pajak dengan NOP. 02- 09.111.002.013- 0260 Yang terletak di Desa Purwajaya dengan luas bumi 1015 m2 pada tanggal 15 April 2015 objek pajak tersebut telah dijual kepada Iman Ghojali seluas 560 m2 seharga Rp. 15.200.000; (Lima belas juta dua ratus ribu rupiah).
Sementara, Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tertanggal (6/3/2017) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Purwajaya Abdul Kholid Nasrullah, cacat hukum dan terkesan dipaksakan.

Perlu diketahui tanah tersebut oleh Kusmiati tidak pernah dijual kepada siapapun, disisi lain dalam Surat Permohonan Mutasi yang di tujukan Kepada Kepala Dinas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis. Nomor: 591.1/05.05/2017 oleh Supandi (POLDES) Sebagai persyaratan salah satunya Surat Kuasa harus bermaterai (6000).

Dalam Surat Kuasa dari Iman Ghojali kepada Sopandi (POLDES) untuk pengajuan permohonan MUTASI dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 02-09 111.022013-0260 Menyalahi prosedur karena tidak bermaterai, dengan kejadian ini siapa yang harus disalahkan dan lucunya mutasi ko masih tetep dilayani, apa memang sistemnya demikian? Untuk Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Ciamis sudah sepatutnya dipernyatakan.

TEAM- JMI*…
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...