WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PT. Bank Rakyat Indonesia.Tbk Bertindak Teledor Terhadap Nasabahnya

Ilustrasi
TANGERANG, JURNALMEDIAIndonesia.con - Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yusup Effendi merasa di rugikan karena sifat keteledoran bank BRI cabang Tangerang dan berharap keadilan ganti rugi. Termasuk memutihkan nama baik nasabah Yusup Effendi di Bank Indonesia.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia, atau dikenal suatu lembaga keuangan yang melani orang orang berkebangsaan Indonesia. Lembaga ini berdiri pada tanggal 16 Desember 1895. Dari sisi kondisi umur tentunya bank BRI tentu lebih berpengalaman secara managemen administrasi keuangan.

Namun, saat ini sangat berbeda, dengan yang dialami Yusuf Effendi yang beralamat di Banjar wijaya Kota tangerang. Seorang pengusaha yang yang bergerak dibidang perdagangan ini. Untuk meningkatkan nilai usahanya, beliau memamfaatkan asset yang dimilikinya berupa sertifikat hak milik (SHM) berlokasi di Banjar Wijaya Cluster Victoria no. 71 Cipondo Tangerang, kemudian mendapatkan pinjaman senilai 1M, dengan nilai pasar jaminan 1,5M, tanggal (15/12/2003), dan tidak ada masalah keajiban sampai Tahun 2009 sebai nasabah bank BRI.

Sampai pada saatnya nasabah mengalami kesulitan dalam usaha, sehingga tigdak dapat menyelesaikan fasilitas kredit dari yang telah diberikan bank BRI.

Pada tahun 2011, waktu tepatnya pun Yusuf lupa staf BRI cabang tangrang atas nama Taufik, dan Sumadiyono daang kerumah untuk meminta kunci secra paksa tanpa ada surat dari pihak BRI, tanpa jawaban dan tidak bisa memberikan keterangan baik secara lisan maupun tulisan.

menurut kajian hukum Ubaydillah, SH. menyatakan Yusuf meminta print out hutang beliau senilai Rp. 911.348.060,- (Sebilan Ratus Sebelas Juta Tigaratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Rupiah, sementara objek tanggungan yang dilelang BRI cabang Tangerang , SHM. No. 597/Poris Plawad dengan luas tanah 342 M2 dan diatas tanah berdiri satu rumah mewah/ permanen dengan luas 220 M2 yang berlokasi di Banjar wijaya Senilai Rp. 775.121.180 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Seratus Dua Puluh Satu Ribu, Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Sementara, objek hak tanggungan terjual Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dapat disimpulkan bahwa, lelang aguna nasabah atasnama Yusuf tidak sesuai dengan nilai harga pasar agunan SHM yang dimilikinya mengingatpersilisihan harga tanah pertahun pun telah berbeda, dan amat disanyangkan dengan nilai pinjampun sangat jauh hitungan perbedaan harga.

Melalui Jurnal Media Indonesia dapat terbuka dipublik permasalahan yang dialami Yusup Effendi karena sifat keteledoran bank BRI cabang Tangerang terhadap konsumennya sendiri saat dirugikan dan berharap keadilan ganti rugi dari hasil tuntutannya. Termasuk memutihkan nama baik nasabah Yusup Effendi di Bank Indonesia.

Beliau juga mengungkapkan kepada kuasanya, saat wawancara langsung Jurnalis JMI. Pihak BRI juga pernah melakukan pelelangan sementara utang pokok dan kredit debitur sudah selesai atau Lunas, dan agunan tersebutpun telah dijual.

(Mangandar Sianipar/RED)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

SMK NEGERI 6 Kuningan Selalu Meningkatkan Mutu pendidikan secara Berkelanjutan dan inovatif

Kuningan, JMI - Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) akan selalu berkelanjutan untuk Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki per...