JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Mengingat saat ini sedang marak-maraknya diperbincangkan Tenaga Kerja Asing yang sangat banyak masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi atau disebut ilegal, menimbulkan keuntungan sepihak. Sangat banyak yang memamfaatkan peluang ini demi keuntungan orang asing tanpa memikirkan dampak atau efek besarnya kedepan.
Tidak luput adari kota tangerang salah satu contoh pemilik toko atau bengkel Delta Prima Motor yang beralamat di cimone, yang juga pemilik dari salah satu perusahaan besar di Kota tangerang itu, Menurut laporan masyakat kepada pihak imigrasi kota tangerang memiki dokumen ganda, atau memiliki paspor ganda.
Selanjutnya pada tanggal 23 maret 2017. Keenterian hukum dan hak asasi mausia Republik Indonesia kantor wilayah provinsi Banten, kantor imigrasi kelas 1 Tangerang mengambil tindakan resmi menyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Affandi Sjamsudi, CS.
Dari hasil pengakuan Try Imam Santoso, yang memang pada dasarnya pengaduan masyarakat.
Menurut penjelasan yang didapat dari kantor imigrasi menjelaskan bahwa ada tiga orang warga Negara Indonesia yang kelilangan kewarga negaraanya berdasarkan pasal 23 huruf h Undang undang nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu : 1. Rita Melani (prempuan) 2. Tini Sjamsudi (perempuan) 3. Affandi Sjamsudi.
Kemudian pihak imigrasi kota tangerang sedang menangani tindak pidana dalam tuduhan setiap orang yang dengan sengangaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh perjalanan republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. Tentang keimigrasian.
Saat dikonfirmasi pihak pelapornya secara langsung yang keberatan disebutkan namanya ternyata sebelumnya orang asing yang DPO tersebut sebelumya berkewarganegaraan Amerika serikat, dan sudah sempat memiliki asset bayak di Indonesia . dan sebagai masyarakat juga sangat berharap kepada pihak instintusi penindakan hukum lainnya seperti kepolisian agar berkoordinasi kerjasama yang baik, untuk menciptakan penegakan hikum yang jujur, adil, dan tranparan.
(Mangandar Sianipar/RED)
0 komentar :
Posting Komentar