Besi ukuran 8 inchi, digunakan untuk bangunan Rutilahu Desa Gempol Kolot |
KARAWANG, JURNALMEDIAIndonesia.com - Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang mendapat sorotan sejumlah awak media. Pasalnya, pihak pemborong Cv Sofyan Wijaya dicurigai nakal dalam menggunakan bahan material besi pada saat mendirikan bangunan Rutilahu yang sedang berlangsung tersebut.
Pemborong proyek, diduga kurang taat dalam melaksanakan peraturan terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakannya, seperti penggunaan bahan material. Hal tersebut terjadi akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga pemborong bisa lebih leluasa dan seenaknya dalam pekerjaannya.
Pemborong yang diduga nakal dalam pengerjaan Rutilahu Gempol Kolot secepatnya harus dilakukan pengecekan lokasi bangunan, seperti halnya rutilahu di Dusun Krajan, besi yang digunakan untuk slup menggunakan ukuran 8 mili padahal semestinya gunakan besi berukuran 10 mili.
"Besi yang digunakan itu adalah ukuran 8 mili, sedangkan cincinnya menggunakan ukuran 5 mili," ungkap kepala tukang, Pandi saat dikonfirmasi, belum lama ini dilokasi.
Maka dari itu, dinas terkait agar menunjukan taringnya dalam melakukan penindakan. Bukan sebaliknya, malah diduga jarang melakukan monitoring kelapangan dalam menjalankan kegiatan wajib sehingga luput dari pantauan.
Sampai berita ini diterbitkan pemborong Cv Sofyan Wijaya belum bisa ditemui.
Pewarta: IRW/HNDR
0 komentar :
Posting Komentar