Kantor OJK Kediri saat didemo warga dari 8 desa di Kabupaten Kediri. |
Pada saat penelusuran tim, secara administrasi terlihat adanya penggelapan uang yang dilakukan beberapa kali hingga tepatnya mencapai Rp 41.094.167 atau terbilang empat puluh satu juta sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah, di dalam print out rekening nasabah Bank BNI syariah. Itupun diakui pihak BNI syariah.
Kemudian dalam kurun waktu satu tahun lebih kurang berjalan dilaporkannya BNI syariah kepada OJK. tidak ada tanggapan/alasan tidak lanjut dari laporan itu sama sekali kepada pelapor L. Kartika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga atau istansi besar yang dibentuk bersifat independent harus turut serta juga OJK menerima pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sebagai mana diatur dalam uraian Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2011. Bertujuan untuk meningkatkan sistim pengawasan keuangan yang adil di berbagai sektor.
Laporan pun di teruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian keuangan biro hukum, Bank Indonesia (21/02/2017). Atas tanggapan surat laporan tersebut selanjutnya mengarahkan kepada OJK mengingat tugas dan fungsinya.
Ini juga merupakan kejanggalan tindakan menurut L. Kartika, semua istitusi mengrahkan kepada OJK. tetapi malah mempermainkan Laporan, mengingat tindakan yang dinggap kurang adil, jujur, independen sebagai prinsip OJK secara khusus.
Beberapa kali dikonfirmasi L.Kartika kepada pihak OJK melalui surat, namun jawaban OJK kurang memuaskan, dapat dinilai hanya perpajangan mulut dari Bank BNI syariah dan melempar pimpongkan kasus kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) melalui balasan tanggapan pengaduan terhadap PT Bank BNI Syariah oleh OJK, tanpa mempertimbangkan keadilan dan kerugian yang dibuat oleh Bank BNI syariah terhadap masyarakat.
Dalam penyampaian L. kartika yang dikutip Jurnalis JMI sebenarnya sangat sederhana, yaitu pada saat terjadinya kerjasama bisnis. Kalau uang digelapkan, tentunya ada kerugian bisnis, berlanjut kepada cicilan bank menunggak tentunya. Harta benda yang diagunkan bisa disita bank tersebut yang artinya kerugian atau kemacetan cicilan nasabah diciptakan oleh Bank BNI syariah itu sendiri.
Dengan adanya pengaduan kepada OJK, baru uang yang digelapkan tersebut dikembalikan, artinya memang niatan baik tidaka ada pada awalnya. Kemudian sesuai Undang undang Rapublik Indonesia nomor 21 Tahun 2011, dan dari arahan Kemnterian Keuangan dan Bank Indonesia sangat jelas ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan, malah melampar bola.
Menurut L. kartika hal seperti ini sangat merugikan masyarakat, Hak menuntut dinilai oleh OJK sebagai hal koreksi, dasarnya dari mana sebut beliau. Dan tentunya perlu di ketahui oleh Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa pada ketentuannya OJK tidak pada fungsinya saat ini.
(Mangandar Sianipar/RED)
0 komentar :
Posting Komentar