WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Periksa Sekjen Kemendes Dalam Kasus Suap WTP

Ilustrasi KPK.
JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT, Sugito (SUG). Kali ini KPK memeriksa tiga saksi, satu di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Kemendes, Anwar Sanusi.

"Saksi tersebut diperiksa untuk kasus suap WTP dengan tersangka SUG," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Selain Anwar Sanusi, KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ekatwati dan Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan, Dian Rediana.

Berdasarkan pantauan merdeka.com dari ketiga saksi untuk tersangka SUG, baru Sekjen Kemendes PDTT yang sudah tiba gedung KPK pukul 09.56 WIB. Ia masuk ke lobi tanpa mengucap sepatah katapun kepada awak media.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan tersangka empat orang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap status WTP di Kemendes. Para tersangka kasus ini akan ditahan 20 hari ke depan, sejak penetapan tersangka.

Empat tersangka dikasus ini merupakan pejabat di Kemendes dan BPK. Dari Kemendes, KPK menetapkan SUG dan JBP. Mereka diketahui sebagai Irjen Kemendes dan pejabat eselon III Kemendes. Sedangkan dari BPK, komisi antirasuah ini mengamankan RS dan ALS. Keduanya merupakan pejabat eselon I BPK dan auditor BPK.

"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2017," kata Febri. [merdeka]
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Media Cetak dan Online JURNAL MEDIA Indonesia Menggelar HUT ke 21 Tahun di Puncak Cisarua Bogor

Subang, JMI - Media cetak dan online jurnal media Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta,tepatnya kantor redaksi di jalan H. ...