Para petugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang memantau acara televisi dari sebelas stasiun TV di ruang pemantauan, Senin 24/10). |
Hal tersebut tentunya mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dalam siaran persnya, Jumat.
Dewi menilai tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan, padahal yang diharapkan tentunya tayangan tersebut harus sesuai dengan spirit Ramadhan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.
Dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadhan, KPI mengapresiasi insiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadhan yang bertujuan meningkatkan iman dan taqwa.
Namun demikian, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari tersebut.
Secara umum, pelanggaran yang dilakukan adalah pada pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
"Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," ujar Dewi.
Dewi mengungkapkan KPI akan menyampaikan secara detil program siaran apa saja yang berpotensi melakukan pelanggaran atas P3 & SPS kepada publik, pada Jumat ini di kantor KPI Jl Gajah Mada no 8 Jakarta Pusat.
Selain itu, hasil evaluasi ini juga akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran agar dalam sisa waktu di bulan suci ini, dapat segera dilakukan perbaikan.
KPI berharap program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(ANT/RED)
0 komentar :
Posting Komentar